Harapan Ganjar-Mahfud untuk Ketua MK Baru Suhartoyo: Marwah MK Kembali hingga Tak Dibiarkan Rusak
Pasangan bakal capres-cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyampaikan harapan untuk Suhartoyo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Ia pun menegaskan agar teman lamanya itu tidak terkontaminasi hal-hal negatif hingga membiarkan MK rusak.
"Sampai saat ini, rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan."
"Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak."
"Harus diperbaiki dan memperbaiki," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis.
Alasan Suhartoyo Bersedia Jadi Ketua MK
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang ditugasi memimpin pemilihan mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis pagi hanya menyepakati dua nama untuk didorong ke kursi Ketua MK, yakni dirinya dan Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, terdapat dorongan untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).
Bahkan, MK sampai dijuluki 'Mahkamah Keluarga', merujuk pada hubungan kekerabatan Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi?" kata Suhartoyo, Kamis, masih dari Kompas.com.
Baca juga: Durian Runtuh atau Musibah, Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah
Suhartoyo menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan mandek.
Menurutnya, harus ada pimpinan MK yang bersedia menjadi lokomotif.
Meski demikian, diakuinya memulihkan reputasi MK merupakan kerja kolektif sembilan hakim konstitusi.
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Alasan Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK, Pengalaman 8 Tahun di Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, musyawarah mufakat memang menjadi mekanisme pemilihan pimpinan MK, merujuk pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam RPH untuk mencari mufakat, 7 hakim tak bersedia karena beberapa hal.
Hakim Arief Hidayat, misalnya, yang hampir terpilih jadi Ketua MK pada Maret 2023 lalu, disebut memilih untuk mengambil peran lain.