Harapan Ganjar-Mahfud untuk Ketua MK Baru Suhartoyo: Marwah MK Kembali hingga Tak Dibiarkan Rusak
Pasangan bakal capres-cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyampaikan harapan untuk Suhartoyo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Suhartoyo disepakati secara mufakat menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Suhartoyo menyampaikan, jabatan Ketua MK periode 2023-2028 yang kini disandangnya bukan atas permintaan pribadi.
"Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tetapi ada kehendak dari para Yang Mulia, yang memang seperti yang disampaikan," ungkapnya setelah diumumkan sebagai ketua terpilih, Kamis (9/11/2023), dilansir Kompas.com.
Sejumlah pihak mengungkapkan harapannya atas terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Pasangan bakal capres-cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, turut menyampaikan harapannya.
Baca juga: Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pekan Depan
Ganjar Harap Marwah MK Kembali
Ganjar Pranowo menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua MK yang baru, Suhartoyo.
Ganjar pun berharap Suhartoyo bisa mengembalikan marwah MK seperti semula.
"Selamat bekerja, mudah-mudahan bisa membawa marwah MK kembali seperti semula," ungkap Ganjar usai acara BP2MI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD: Jangan Biarkan MK Rusak
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan Suhartoyo merupakan teman sekolahnya dulu.
Bakal cawapres ini menuturkan, ia dan Suhartoyo sama-sama berkuliah di S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Semasa kuliah dulu, Mahfud MD dan Suhartoyo sering belajar bersama.
Menurut Mahfud MD, Suhartoyo merupakan pribadi yang baik sejak dulu.
Baca juga: Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK, Wapres Minta Tak Ada Kegaduhan Baru
Mahfud MD lalu berharap Suhartoyo tak berubah dan tetap baik seperti dulu.
Ia pun menegaskan agar teman lamanya itu tidak terkontaminasi hal-hal negatif hingga membiarkan MK rusak.
"Sampai saat ini, rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan."
"Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak."
"Harus diperbaiki dan memperbaiki," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis.
Alasan Suhartoyo Bersedia Jadi Ketua MK
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang ditugasi memimpin pemilihan mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis pagi hanya menyepakati dua nama untuk didorong ke kursi Ketua MK, yakni dirinya dan Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, terdapat dorongan untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).
Bahkan, MK sampai dijuluki 'Mahkamah Keluarga', merujuk pada hubungan kekerabatan Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi?" kata Suhartoyo, Kamis, masih dari Kompas.com.
Baca juga: Durian Runtuh atau Musibah, Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah
Suhartoyo menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan mandek.
Menurutnya, harus ada pimpinan MK yang bersedia menjadi lokomotif.
Meski demikian, diakuinya memulihkan reputasi MK merupakan kerja kolektif sembilan hakim konstitusi.
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Alasan Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK, Pengalaman 8 Tahun di Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, musyawarah mufakat memang menjadi mekanisme pemilihan pimpinan MK, merujuk pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam RPH untuk mencari mufakat, 7 hakim tak bersedia karena beberapa hal.
Hakim Arief Hidayat, misalnya, yang hampir terpilih jadi Ketua MK pada Maret 2023 lalu, disebut memilih untuk mengambil peran lain.
Hakim lain seperti Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun.
Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan setelah terbukti melanggar etik berat.
Baca juga: Momen Suhartoyo Pimpin Sidang Pertama Kali sebagai Ketua MK, Bahas soal Gugatan UU Pemilu
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK berdasarkan putusan yang diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Regi Pratasyah Vasudewa)