KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres, Pengundian Nomor Urut Digelar Besok
KPU resmi menetapkan pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2024.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024, Senin (13/11/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan rapat pleno telah menetapkan tiga capres-cawapres.
Pasangan calon (paslon) pertama yang disebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden H Anies Rasyid Baswedan PhD dan Dr (HC) H Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan partai politik, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ucap Idham Holik, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
Baca juga: KPU - Komisi Yudisial Jalin Kerja Sama Kawal Sengketa Pemilu dan Pilkada 2024
Selain pasangan Anies-Cak Imin, KPU juga telah menetapkan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden H. Ganjar Pranowo SH, MIP dan Prof Dr H M Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," imbuh Idham Holik.
Pasangan terakhir yang ditetapkan sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2024 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Selanjutnya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia,telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujar Idham Holik.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Capres Cawapres Pemilu 2024
Menurut Idham Holik, ketiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan presiden, 2024 mendatang.
"Hasil sidang pleno KPU tertutup telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023," kata dia.
Setelah penetapan ini, KPU dijadwalkan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)