MA Tangani Dua Gugatan Peraturan KPU Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Agung (MA) menangani sejumlah gugatan judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menangani sejumlah gugatan judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto menyebut, ada dua pihak yang mengajukan gugatan terhadap PKPU yang telah direvisi imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres itu.
Kedua Pemohon, yakni Aliansi Peduli Demokrasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf.
"Perkara Permohonan HUM (hak uji materil) Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi nomor registrasi 48P/HUM/2023 dan Pemohon LBH Yusuf nomor registrasi 51 P/HUM/2023," ucap Suharto, kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
"Keduanya obyeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 tahun 2023," sambungnya.
Baca juga: KPU Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres
Suharto menjelaskan, dua Pemohon judicial review itu juga telah memohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung.
"Dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung," ungkapnya.
Adapun Pasal yang diujikan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, menindaklanjuti Putusan MK 90/2023.
Baca juga: Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan Pemerintah
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.