Bawaslu Tegaskan Tak Ada Skenario di Balik Pengundian Nomor Capres Cawapres
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan proses pengundian nomor urut capres cawapres murni tanpa skenario tidak ada indikasi pengaturan nomor urut
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan proses pengundian nomor urut capres cawapres murni tanpa skenario.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Dalam penetapan nomor urut capres cawapres Bawaslu turut hadir dalam kegiatan itu sembari melakukan pengawasan.
"Dalam proses pengundian nomor urut itu kami hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengundian tersebut berdasarkan kewenangannya," ujar Lolly.
Baca juga: Baju yang Dipakai 3 Capres-Cawapres saat Pengundian Nomor Urut
Dalam pengawasan Lolly mengungkapkan mereka sama sekali tidak menemukan indikasi skenario dalam agenda pengundian dan penetapan nomor urut.
"Pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
"Isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU," Lolly menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tak ada skenario atau settingan di balik pengundian nomor urut capres cawapres.
Nomor urut yang didapat oleh pasangan capres cawapres resmi didapat secara acak.
"Masing-masing setelah mendapat antrean, mengambil pilihannya masing-masing, enggak bisa diprediksi," ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, masing-masing capres cawapres sudah mendapatkan nomor urutnya.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo Mahfud MD nomor urut tiga.
Selanjutnya pada 28 November mendatang seluruh peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye sebagaimana aturan pemilu yang sudah ditetapkan.
Para peserta punya waktu sebanyak 75 hari untuk melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang, tiga hari sebelum hari pencoblosan.