Bawaslu Tolak Sengketa Irman Gusman, Kuasa Hukum: Masih Jauh dari Rasa Keadilan
Irman Gusman dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Taufik Hidayat Nasution mengungkapkan, pihaknya menerima putusan majelis adjudikasi Bawaslu RI yang menolak permohonan sengketa Pemilu 2024 dari Irman Gusman.
Hal itu disampaikannya usai persidangan di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
"Kami dari kuasa hukum legowo ya, dan insya Allah menerima putusan dari Bawaslu ini, walaupun kami memandamg masih jauh dari rasa keadilan," jelasnya.
Ia kemudian mengatakan, masih ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal itu.
Meski demikian, Taufik menjelaskan, pihaknya bersama Irman Gusman akan mendiskusikan hal tersebut tersebut telebih dahulu.
"Tapi kan agenda branding di PTUN kan masih terbuka. Kemungkinan kami dai Tim Kuasa Hukum akan beridiskusi untuk memgambil langkah seperti apa ke depannya," katanya.
Sebelumnya, Majelis Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman.
Irman Gusman dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Majelis Adjudikasi Bawaslu RI juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon sengketa dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI 2023 itu.
"Memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon," kata Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu RI Puadi, dalam sidang putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Kena OTT: Ditangkap saat Peras Caleg DPRD, Uang Rp 25 Juta Disita
Dalam kesimpulan, Puadi menjelaskan, permohonan yang diajukan Irman Gusman tidak beralasan secara hukum.
"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar upaya mediasi, hanya saja tidak menemui kesepahaman antara pelapor dengan terlapor, yakni KPU RI.
Secara umum, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menjelaskan pada intinya pemohon merasa keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.
Kuasa termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil pemohon tidak terbukti dan termohon tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.