Tahapan Pemilu Mepet, KPU Diharap Maksimalkan Proses Logistik
Berkaca pada Pemilu 2019, contoh kasus yang dikemukakan Kaka itu banyak tercatat dan berakhir dianggap sebagai salah mencoblos atau surat suara rusak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap dapat memaksimalkan proses teknis logistik Pemilu 2024, apalagi mengingat hari pencoblosan hanya dalam hitungan bulan dan tahapan kampanye pun bakal mulai berjalan.
Di satu sisi, melihat situasi yang mepet, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ragu KPU dapat menyelesaikan tahapan logistik pemilu dengan baik tanpa ada kesalahan.
"Hal teknis ini juga berada di dalam time frame yang sangat pendek yang sebenarnya sudah mirip mission impossible, kalau bisa dilakukan secara utuh," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Ada beberapa masalah dalam urusan logistik seperti kesalahan cetak surat suara yang dinilai bakal mencederai keadilan dalam pemilu.
Kaka mencontohkan, masih ada surat suara memuat nama caleg yang yang proses sengketa.
"Misalnya koreksi mereka yang tidak eligible kemudian ditutup dengan spidol atau ditutup dengan sesuatu tetapi orangnya masih ada di situ, partainya masih ada di situ," jelasnya.
"Misalnya partai yang sudah tidak punya dapil karena kegagalan, kemudian partainya masih ada di situ. Sehingga akan terjadi orang memilih tetapi tetapi kemudian tidak dihitung, atau orang tidak memilih tapi dihitung," tambah Kaka.
Baca juga: Penjelasan Kepala Kanwil Kumham Kalbar Soal Seorang Tahanan Masuk DCT Caleg DPRD Kabupaten Ketapang
Berkaca pada Pemilu 2019, contoh kasus yang dikemukakan Kaka itu banyak tercatat dan berakhir dianggap sebagai salah mencoblos atau surat suara rusak.
Hal itu disebut Kaka mengkhawatirkan dan bakal terjadi jauh lebih tinggi lagi jika terjadi kesalahan dalam percetakan surat suara.
"Nah, ini kalau kesalahan di percetakannya banyak, ini akan jauh lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 dan akan menimbulkan sengketa kembali. Artinya ini sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bagi kami sebagai pemantau pemilu, kami mengkhawatirkan saat ini," pungkasnya.
KPU RI sendiri menunda untuk mencetak surat suara di dapil yang di mana calegnya masih dalam proses sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan cetak suaranya, kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu,” kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Pun jika nantinya para caleg ini masih melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pascaputusan Bawaslu, maka proses penundaan cetak suara pun bakal diperpanjang oleh KPU.
“Tapi, kalau enggak banding ya surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu,” jelas pria yang akrab disapa Drajat ini.