Maju Caleg, Ali Mochtar Ngabalin Cuti dari KSP dan Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN
Ngabalin mengatakan telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris Independen subindo Pelindo, PT Terminal Petikemas Indonesia
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin disebut sebagai satu nama yang maju sebagai calon legislatif di Pileg 2024 dari Partai Golkar.
Ngabalin mengatakan telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris Independen subindo Pelindo, PT Terminal Petikemas Indonesia
"Setelah DCT keluar kemarin regulasi BUMN harus mundur dari Pelindo Petikemas," kata Ngabalin kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Adapun untuk jabatan di KSP, Ngabalin diperkenankan mengambil cuti di luar tanggungan.
"Dari KSP, Bapak Kepala Staf memberikan kebijakan full untuk konsentrasi di dapil dengan cuti di luar tanggungan negara," kata dia.
Ngabalin mengatakan jika ada hal penting soal tugas KSP yang perlu mendapat penjelasan di ruang publik, terlebih dulu mendapat arahan dari Moeldoko.
"Jenderal Moeldoko luar biasa menerapkan sistem yang benar-benar sangat membantu teman-teman yang memilih menjadi calon anggota legislatif dari berbagai partai," ujar dia
"Setelah pemilu semua caleg berdasarkan kebijakan Kepala Staf boleh kembali ke KSP seperti biasa bekerja," tandashya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan sebanyak 8 pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) mundur setelah resmi berstatus calon legislatif (caleg).
"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Laporan Kader Gerindra Atas KPU Dicabut, Sidang Harus Tetap Berjalan Sebab Sudah Diregistrasi
Moeldoko mengatakan mundurnya mereka bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik
Namun, Moeldoko tidak mempermasalahkan adanya pegawai KSP yang memilih tidak mundur setelah menjadi anggota tim kampanye.
Pasalnya, Undang-Undang tidak mempermasalahkan status tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.