Kubu AMIN Pertimbangkan Lapor ke Bawaslu soal Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Cawapres Gibran
Surya menyayangkan perilaku Gibran yang seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024 kali ini, khususnya terkait
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.
Ihsan menerangkan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral, bahkan diatur di dalam dua undang-undang, yakni UU Pemilu dan UU Desa.
Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
Bahkan, ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut, yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.
Prabowo-Gibran Nilai Tak Langgar UU Pemilu dan UU Desa
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menilai acara Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung capres-cawapres PRabowo-Gibran.
Baca juga: Elektabilitas Capres Pasca-Putusan MKMK: Prabowo Unggul di 2 Survei, Anies Salip Ganjar di IPO
Viva memastikan pihaknya mengetahui dan taat pada UU Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
"Serta kami juga taat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," lanjut dia.
Viva mengklaim acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi.
Menurutnya, kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.