TPN Ganjar-Mahfud Bakal Lapor Bawaslu Buntut Acara Desa Bersatu Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal lapor ke Bawaslu terkait acara organisasi perangkat desa yang isyaratkan dukung pasangan calon Prabowo-Gibran.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Namun, ia enggan memberi tahu kapan pemanggilan dilakukan.
Bawaslu juga tidak mau membeberkan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut.
Rahmay menekankan soal pelibatan kader dilarang dalam berkampanye.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.
Dihadiri Puluhan Ribu Anggota Desa Bersatu
Acara Desa Bersatu yang digelar di Arena GBK pada Minggu (19/11/2023) kemarin, dihadiri ribuan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Desa Bersatu terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Desa Bersatu juga diisi oleh berbagai organisasi desa lainnya.
Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.
Organisasi tersebut menyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengelola dana desa.
Acara ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Diantaranya kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.
Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.
Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)