Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK
Hakim konstitusi pertama itu menilai, Anwar Usman kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurutnya, rasa kecewa seseorang
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara mengenai hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"Nantilah kita lihat," ucap Jimly, saat ditemui usai acara peluncuran buku dan talkshow literasi konstitusi MK, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/11/2023).
Jimly mengatakan, MKMK ad hoc yang dipimipinnya telah selesai melaksanakan tugas. Di mana, dirinya bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, Jimly memutus perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, masa kerja MKMK ad hoc akan berakhir pada 24 November 2023.
Hakim konstitusi pertama itu menilai, Anwar Usman kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurutnya, rasa kecewa seseorang berkemungkinan muncul beberapa hari setelah kejadian.
Ia mengatakan, pencopotan jabatan adik ipar Presieden Jokowi itu sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi dalam sejarah.
Sehingga, katanya, wajar jika Anwar merasa kecewa atas putusan tersebut.
"Karena dalam sejarah belum pernah ada kejadian ketua lembaga tinggi negara, peradilan MK, diberhentikan dari jabatan MK, di seluruh dunia enggak ada. Baru kali ini," ungkap Jimly.
"Nah, makanya peristiwa ini besar. Karena ini peristiwa besar. Karena ini peristiwa besar, kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu kan tidak langsung terima (putusan MKMK soal pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK). Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, enggak terima. Wajar aja (mengajukan keberatan), wajar aja," sambungnya.
Baca juga: UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, Jimly: Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan!
Sementara itu, Jimly mengungkapkan tak berkomunikasi apapun dengan Anwar Usman.
"Nah, jadi menurut saya, sudah kita cooling down. Jangan juga dipanas-panasi, termasuk oleh media," ucap Jimly Asshiddiqie.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.
Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.