Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK

Hakim konstitusi pertama itu menilai, Anwar Usman kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurutnya, rasa kecewa seseorang

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MI 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Dugaan Dukungan Perangkat Desa terhadap Salah Satu Paslon, Jubir Anies: Tindakan Berbahaya

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sengan dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas