KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 mulai digelar tanggal 28 November 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Jenis pemasangan APK diantaranya papan reklame elektronik (videotron) dan baliho.
Pemasangan APK itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Masing-masing dua baliho dan video akan difasilitasi oleh KPU.
Baca juga: Profil Singkat Ketua Timnas AMIN di 38 Provinsi, Ada Istri Eks Gubernur hingga Pengusaha
Termasuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.
Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023.
"Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan reklame elektronik (videotron) diberikan oleh Peserta Pemilu. Desain dan materi APK untuk Peserta Pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU," sebagaimana tertulis dalam Keputusan KPU itu, dikutip Rabu (22/11/2023).
Kemudian desain dan materi pemasangan APK harus memuat nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.
Pemasangan APK di videotron dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.
"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU.
Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.