Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye
SURYA/PURWANTO
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencopot reklame liar bergambar APK (Alat Peraga Kampanye) di beberapa titik di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Satpol PP Koya Malang menindak APK liar di 40 titik diantara wilayah Sukun, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru. Penindakan tersebut dilakukan hingga waktu pemilu efektif mendatang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pemasangan APK diatur dalam Perda nomer 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 mulai digelar tanggal 28 November 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Jenis pemasangan APK diantaranya papan reklame elektronik (videotron) dan baliho.

Pemasangan APK itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Masing-masing dua baliho dan video akan difasilitasi oleh KPU.

Baca juga: Profil Singkat Ketua Timnas AMIN di 38 Provinsi, Ada Istri Eks Gubernur hingga Pengusaha

BERITA TERKAIT

Termasuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.

Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023.

"Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan reklame elektronik (videotron) diberikan oleh Peserta Pemilu. Desain dan materi APK untuk Peserta Pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU," sebagaimana tertulis dalam Keputusan KPU itu, dikutip Rabu (22/11/2023).

Kemudian desain dan materi pemasangan APK harus memuat nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.

Pemasangan APK di videotron dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.

"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU.

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas