Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Sekjen Gerindra Pertanyakan Efektivitas Panja Netralitas Polri

Wasekjen DPP Partai Gerindra Andy Rahmat Wijaya meyakini Polri akan menjaga netralitasnya di Pilpres 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wakil Sekjen Gerindra Pertanyakan Efektivitas Panja Netralitas Polri
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
ILUSTRASI Mural menyambut Pemilihan Umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen DPP Partai Gerindra Andy Rahmat Wijaya meyakini Polri akan menjaga netralitasnya di Pilpres 2024.

Terlebih menurutnya sejauh ini tak ada tanda dari institusi Bhayangkara itu.

"Sampai sekarang saya belum melihat ketidaknetralan Polri dan saya yakin Polri akan netral di pemilu 2024 nanti," kata Andy kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Perihal adanya usulan Panja Netralitas Polri dari Komisi III DPR, Andy mempertanyakan soal efisiensinya.

Sebab tanpa Panja, Komisi III bisa melalukan pengawasan terhadap Polri.

Namun terlepas dari itu, pembentukan Panja dipandang sah-sah saja sebagai bagian dari pengawasan legislatif ke eksekutif.

"Pembentukan panja sah-sah saja, namanya juga bagian dari pengawasan legislatif ke eksekutif. Namun, perlu juga dilihat efektif dan efisiensinya. Bukannya komisi III langsung bisa lakukan pengawasan?" ucapnya.

Berita Rekomendasi

Andy berharap di Pilpres 2024 Polri dapat menjalankan fungsinya untuk mengamankan pemilu agar damai. Serta tidak terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu.

"Polri tetap menjalankan fungsinya dalam mengamankan pemilu, menyukseskan pemilu yang damai, tanpa terlibat dukung mendukung calon," pungkasnya.

Kapolri Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen pol M. Fadil Imran menegaskan sejatinya Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pemilu.

Kata Fadil, seluruh anggota Polri dilarang untuk terlibat aktif dalam politik praktis termasuk menyatakan dukungan.

Kata dia, Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melanggar SOP tersebut.

"Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi," kata Fadil kepada awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/11/2023).

Adapun sanksi yang disiapkan yakni baik itu berupa etik, sanksi disiplin hingga sanksi pidana sekalipun jika memang ditemui adanya unsur pidana.

"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana Pemilu," beber Fadil.

Baca juga: Puan Maharani Harap Panglima TNI Mampu Jaga Netralitas Pemilu 2024

Adapun aturan itu juga kata dia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan Kapolri (Perkap) terkait kode etik kepolisian.

"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah pak Kapolri, sesuai dengan UU kepolisian pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, polri harus netral, kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian," kata dia.

Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini kalau setiap anggota Polri telah ditanamkan sikap netral dalam diri.

"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian NKRI pada dirinya melekat kode etik, disiplin, dan perbuatan dan tindak pidana. Saya ulangi, setiap anggota polri melekat pada dirinya kode etik kepolisian, disiplin, kepolisian," kata Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas