Mangkir Sidang, Bawaslu Minta Pelapor Pantun Capres-Cawapres Lebih Serius
Bagja pun menegaskan pihaknya bakal menegur pelapor untuk serius dalam melakukan laporan dan membacakan pokok laporan nantinya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta pelapor dugaan pelanggaran pemilu lebih serius dalam melakukan laporan.
Hal ini lantaran dalam sidang perdana pada Jumat (24/11/2023) soal dugaan pelanggaran pemilu terkait pantut capres cawapres nomor urut 1 dan tiga, pelapor tak hadir.
Baca juga: Sidang Soal Pantun Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ditunda karena Pelapor Mangkir
“Kami ingatkan pelapor melalui siaran ini agar serius dalam melaporkan karena sudah diregistrasi dalam laporan di badan pengawas pemilu,” kata bagja selaku majelis pemeriksa dalam ruang sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Adapun sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Atas hal tersebut sidang sore ini pun ditunda ke hari Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.
Bagja pun menegaskan pihaknya bakal menegur pelapor untuk serius dalam melakukan laporan dan membacakan pokok laporan nantinya.
Baca juga: Bawaslu Diminta Beri Efek Jera, Buntut Pantun Ajakan Memilih yang Diucapkan Paslon Peserta Pilpres
“jadi kita akan lanjutkan persidanngan kita dan kami akan meenegur pelapor juga untuk serius alam melakukan laporan dan membacakan pokok-pokok pengaduan yang ada,” tegasnya.
Pantun Anies-Cak Imin dilaporkan oleh Rahmansyah dan diregister dengan nomor laporan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
Sedangkan untuk pelapor pantun Ganjar Mahfud diregister dengan laporan nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan dilaporkan oleh Anggareni Mutiasari dan Maydika Ramadani.