Serangan Balik Anwar Usman Dinilai Perburuk Citra MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai serangan balik mantan Ketua MK Anwar Usman justru dapat memperburuk citra institusinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menilai serangan balik mantan Ketua MK Anwar Usman justru dapat memperburuk citra institusinya.
Anwar Usman melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK.
Setidaknya ada tiga perlawanan atau serangan balik Anwar Usman setelah dicopot dari jabatannya.
Yakni pernyataannya mengaku dirinya menjadi objek politisasi dan menyinggung soal fitnah keji hingga sebut peradilan etik MKMK menyalahi aturan karena dilakukan secara terbuka.
Tak berhenti di situ, Anwar Usman juga menyampaikan surat keberatan terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menggantikan dirinya.
Ia pun melayangkan gugatan untuk Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: MK akan Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo di Rapat Permusyarawatan Hakim Pekan Depan
Perburuk Citra MK dan Anwar Usman
I Dewa Gede Palguna menilai, langkah Anwar Usman justru akan memperburuk citra MK dan menantu Presiden Joko Widodo itu sendiri.
"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
Ia menilai, seharusnya Anwar Usman dan MK justru memanfatkan waktu saat ini untuk memperbaiki kembali citra MK yang terpuruk setelah putusan perkara 90.
Sebagai informasi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terkait batas usia pencalonan calon wakil presiden dan wakil presiden.
Putusan itu memiliki pengaruh bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
"Sekarang mestinya konsentrasi dari MK adalah untuk mengembalikan atau pemulihan keadaan yang bisa dikatakan terpuruk di mata publik," ujarnya.
"Ini seharusnya dijawab dengan kerja, sekarang justru ada masalah seperti ini. Ini justru membuat tidak produktif terhadap lembaga maupun pribadi Anwar Usman," lanjutnya.
Palguna mempertanyakan apa dasar Anwar Usman mengajukan keberatan hingga gugatan ke Suhartoyo.
Padahal, saat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK diambil dari musyawarah mufakat antara seluruh hakim kontitusi, termasuk Anwar Usman.
"Proses yang dihasilakan adalah hasil dari musyawarah, dan kemudian menghasilkan kata sepakat. Kecuali kalau itu palsu, kan tidak mungkin? Saat itu kan ada sembilan hakim yang bersmusyawarah dan melahirkan kesepakatan demikian, dan kemudian diakhiri dengan ucapan selamat dalam jumpa pers yang disaksikan publik seluruh Indonesia dan bahkan luar negeri," ucapnya.
Akan hal tersebut, ia pun menyayangkan sikap Anwar Usman ini.
"Sekarang justru ada situasi terbalik seperti ini, itu lah sebabnya saya menyanyangkan, mengapa beliau melakukan hal ini. Saya tidak tahu persis apa yang melatarbelakangi sikapnya dan saya tidak mau berprasangka buruk akan hal itu," terangnya.
MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman
MK menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, surat jawaban dari MK itu diserahkan kepada tiga kuasa hukum yang mewakili hakim konstitusi Anwar Usman.
"(Surat jawaban MK) Dikirim hari ini tadi," kata Fajar, Kamis (23/11/2023).
Fajar mengungkapkan, surat tersebut diserahkan MK langsung ke alamat kantor kuasa hukum Anwar Usman.
Surat keberatan Anwar Usman itu sebelumnya dibahas dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH).
Surat tersebut diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
Anwar Usman pun tak berhenti dengan mengirimkan surat keberatan.
Ia pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatan Anwar Usman, Suhartoyo menjadi pihak tergugat.
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menyikapi gugatan Anwar Usman ke PTUN, MK pun akan membawanya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Senin (27/11/2023) pekan depan.
"Akan segera dibahas dalam RPH Senin," kata Enny kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi/Ibriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.