Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sorak Kekecewaan Relawan Ganjar-Mahfud Saat Pejabat Kemendagri Singgung Pencopotan Baliho Sepihak

Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong mengingatkan soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan ASN .

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sorak Kekecewaan Relawan Ganjar-Mahfud Saat Pejabat Kemendagri Singgung Pencopotan Baliho Sepihak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong saat memberikan materi diskusi bertema 'Memastikan Tahapan Penyelenggara Pemilu yang Jurdil dan Luber' di hadapan ribuan organisasi relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong mengingatkan soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan ASN dalam Pemilu 2024.

Togap pun menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak tanpa berkoordinasi dengan pengurus partai politik.

Mendengar hal itu, ribuan organ relawan pendukung Ganjar-Mahfud pun bersorak meluapkan kekecewaannya.

Hal itu disampaikan Togap saat memberikan materi diskusi bertema 'Memastikan Tahapan Penyelenggara Pemilu yang Jurdil dan Luber' di hadapan ribuan organisasi relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Di mana, ribuan relawan hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa.

Baca juga: 3.427 Organ Relawan Ganjar-Mahfud Telah Mendaftar, yang Telah Diverifikasi 1.748 Organ Relawan

Mulanya, Togap memberikan materi diskusi soal pentingnya netralitas ASN dalam pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, pihaknya mendapati adanya laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

Dia kemudian menyinggung soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan ASN dalam Pemilu 2024.

Togap pun menyebut, para kepala daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak.

Apalagi, tanpa berkoordinasi dengan pengurus partai politik.

Baca juga: Banyak Masyarakat Merasa Sehati, Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud Dapat Meneruskan Legacy Jokowi

"Pertama, penjabat dan kepala daerah, dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, bendera peserta pemilu baik DPR, DPRD, DPD, tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," kata Togap.

Mendengar hal itu, ribuan organ relawan bersorak.

“Huuuu,” sorak ribuan relawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas