Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Menghasut, Adu Domba hingga Libatkan Perangkat Desa

Berikut ini larangan dalam berkampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga jadwal lengkapnya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Menghasut, Adu Domba hingga Libatkan Perangkat Desa
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

- Perangkat desa

- Anggota badan permusyawaratan desa

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

- Memilih pasangan calon tertentu

Berita Rekomendasi

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas