Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Menghasut, Adu Domba hingga Libatkan Perangkat Desa
Berikut ini larangan dalam berkampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga jadwal lengkapnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
- Memilih pasangan calon tertentu
Berita Rekomendasi
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.