TPDI Sebut Pasangan Capres-Cawapres yang Punya Keberanian dan Nyali Berantas KKN
Ketiga calon presiden (Capres) menghadapi tantangan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
Program Anies-Cak Imin
Program Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM tertuang dalam misi kedelapan dari visi-misi yang diusung yaitu Indonesia Adil Makmur untuk Semua.
Baca juga: Anies-Cak Imin Bakal Kampanye Safari Natal 2023, Bertajuk Kasih Membawa Perubahan
Dalam misi tersebut ada 10 poin yang bakal direncanakan oleh Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2024.
Adapun kesepuluh poin tersebut yaitu:
1. Memperbaiki substansi keentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal;
2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik;
3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;
4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;
5. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh;
6. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri;
7. Penguatan kualitas manusia bidang hukum dengan:
- Memperbaiki proses rekrutmen staf, lelang jabatan, serta promosi APH meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi.
- Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel.
- Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif.