Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPDI Sebut Pasangan Capres-Cawapres yang Punya Keberanian dan Nyali Berantas KKN

Ketiga calon presiden (Capres) menghadapi tantangan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in TPDI Sebut Pasangan Capres-Cawapres yang Punya Keberanian dan Nyali Berantas KKN
YouTube KPU RI
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta 18 partai politik (parpol) resmi mendeklarasikan kampanye damai untuk Pemilu 2024 di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023). 

Program Anies-Cak Imin

Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Program Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM tertuang dalam misi kedelapan dari visi-misi yang diusung yaitu Indonesia Adil Makmur untuk Semua.

Baca juga: Anies-Cak Imin Bakal Kampanye Safari Natal 2023, Bertajuk Kasih Membawa Perubahan

Dalam misi tersebut ada 10 poin yang bakal direncanakan oleh Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2024.

Adapun kesepuluh poin tersebut yaitu:

1. Memperbaiki substansi keentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal;

2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik;

3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;

Berita Rekomendasi

4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;

5. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh;

6. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri;

7. Penguatan kualitas manusia bidang hukum dengan:

- Memperbaiki proses rekrutmen staf, lelang jabatan, serta promosi APH meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi.

- Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel.

- Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas