Bawaslu RI: Olahraga di CFD Silakan, Politik Jangan
Lebih lanjut Bagja juga mengatakan kegiatan politik tak hanya soal kampanye tapi juga sosialisasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang semua peserta pemilu melakukan sosialisasi hingga kampanye politik di kawasan car free day (CFD).
"Kami mengingatkan kembali kepada capres dan cawapres bahwa yang ketiga nih, mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (6/12/2023).
"Bagaimana kalau olahraga saja? Ya, silakan. Kemudian diharapkan tidak kemudian mengajak atau kemudian membuat boot sendiri tentang capres tertentu atau cawapres tertentu," tambahnya.
Lebih lanjut Bagja juga mengatakan kegiatan politik tak hanya soal kampanye tapi juga sosialisasi.
Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Area Bundaran HI Jakarta, Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI
Jika hal itu dilakukan di kawasan CFD yang notabene merupakan kawasan masyarakat untuk berolahraga, tentu dirasa bakal mengganggu.
Ia juga mengatakan untuk membiarkan kawasan CFD sebagai tempat kegiatan sosial yang tidak berkaitan dengan politik.
Sebab di satu sisi, wadah bagi kampanye seluruh peserta pemilu sudah punya ranahnya masing-masing.
"Jadi kegiatan politik bukan hanya kampanye, tapi juga sosialisasi. Dan kemudian sangat mengganggu teman-teman atau warga yang sedang melakukan olahraga, melakukan kumpul-kumpul di CFD," tuturnya.
Diketahui, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya, Selvi Ananda membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir CFD pada Minggu (3/12/2023).
Dalam aktivitas hari keenam kampanye Pilpres 2024 kemarin, Gibran ditemani sejumlah politikus seperti Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuta, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Hingga saat ini, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan Gibran bagi-bagi susu itu masih dikaji untuk diketahui apakah merupakan tindakan pelanggaran kampanye atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.