Respons Mahfud MD hingga Polri atas Dugaan Intimidasi kepada Butet Kartaredjasa
Dugaan intimidasi yang diterima Butet Kartaredjasa mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
"Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke Kepolisian," ujarnya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Indah menegaskan pihak kepolisian sudah memberikan izin melalui surat sebelum pentas teater digelar.
Dengan demikian, Indah memastikan tidak ada intimidasi apa pun dari pihak berwajib untuk menandatangani surat pernyataan meski tak dijelaskan isinya.
Baca juga: Nonton Teater Butet Kartaredjasa, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Boleh Tipu-Tipu
3. Polri
Senada dengan penyelenggara pentas teater, Polri juga membantah adanya intimidasi.
Polri pun menegaskan tetap netral dalam pengawalan tahapan Pemilu 2024.
"Polisi netral dalam kegiatan-kegiatan yang sudah diselenggarakan, apalagi dalam Pemilu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Sandi lantas meminta Butet Kartaredjasa untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika memang ada anggota yang melakukan intimidasi terhadapnya.
"Apabila ada oknum yang tidak sejalan silakan dilaporkan."
"Jadi kita tidak usah berpersepsi, tidak usah berandai," jelasnya.
Baca juga: Butet Kartaredjasa: Mahfud MD Bukan Cawapres Boneka
4. Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polri bersikap profesional dan menjunjung tinggi HAM di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Di tengah penyelenggaraan Pemilu sangat penting bagi anggota kepolisian untuk bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat," ujar Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, Selasa.
Menurut Dimas, hal itu penting karena Pemilu merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi.
Sehingga, lanjut dia, penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas, dan adil.
Dimas kemudian mengingatkan setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
Baca juga: Disindir Butet Kartaredjasa Pakai Puisi, Prabowo: Dia Orangnya Lucu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.