Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran: Disebar di Jateng, 800 Eksemplar di Magelang

Berikut ini fakta-fakta beredarnya Tabloid Indonesia Maju bergambar Prabowo-Gibran yang beredar di wilayah Jawa Tengah.

Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran: Disebar di Jateng, 800 Eksemplar di Magelang
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
Tabloid bertuliskan Tabloid Indonesia Maju, Prabowo - Gibran 

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh mengatakan penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai salah satu syarat mengadakan kegiatan kampanye.

"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang tidak ada pengajuan STTP," katanya, Rabu (6/12/2023). 

Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon. Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.

"Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit, jadi ini tidak termasuk produk jurnalistik. Jadi lebih kepada semacam iklan, branding," jelasnya.

Ketua Bawaslu Magelang, Muhammad Habib Shaleh 12
Ketua Bawaslu Magelang, Muhammad Habib Shaleh

Disinggung tindakan yang diambil Bawaslu, Habib mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan meminta para relawan tersebut untuk mematuhi aturan dalam berkampanye yakni dengan membuat STTP.

Saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan tersebut.

"Belum (ditemukan pelanggaran), masih berproses. Akan kami kaji nanti pelanggarannya ada dimana, kami kan tidak bisa menilai tanpa mengkaji secara mendalam," urainya.

Baca juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Tabloid Bercover Anies Baswedan Ditolak Bawaslu

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Bawaslu Solo menyatakan peredaran Tabloid Indonesia Maju itu bukanlah pelanggaran.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan tabloid yang beredar tersebut masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye (APK).

Hal itu karena tabloid yang beredar tidak terdaftar dalam dewan pers.

"Karena dari hasil analisis kita masuknya sebagai APK, bukan kampanye di media cetak."

"Karena tabloid tersebut tidak terdaftar di dewan pers. Kemudian, hanya berisi visi-misi, tidak ada berita hoax, SARA," kata Poppy, Senin (4/12/2023), dikutip dari TribunSolo.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sebanyak 800 Eksemplar Tabloid Indonesia Maju Diamankan di Magelang dan di TribunSolo.com dengan judul Beredar Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran di Solo, Dibagi Orang Tak Dikenal

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas