Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Lebih Pilih Pemilihan Langsung
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditolak dua calon wakil presiden (cawapres), yakni Cak Imin dan Gibran.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Hal tersebut lantas ditanggapi oleh dua calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres nomor urut 1, Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah
Alasannya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.
"Ya, itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).
Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun menunjukkan penolakannya tentang RUU DKJ ini.
Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan.
"Kami menolak total, kami dan InsyaAllah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujarnya.
Pria berusia 57 tahun itu pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.
Kemarin, Ketua Umum PKB itu kemudian menegaskan sikap fraksinya dalam menolak RUU DKJ.
"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ia kemudian mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ, tetapi dengan catatan RUU itu menjadi inisiatif DPR.
Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Prisipnya itu undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.
Namun, baginya yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung.
Cak Imin menegaskan, dukungannya agar Gubernur Jakarta dapat dipilih langsung oleh warga Jakarta sendiri.
"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," tuturnya.
Gibran juga Menolak
Ketika ditanya mengenai RUU DKJ, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga melakukan penolakan.
Menurutnya, lebih baik apabila Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.
"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dinilai beberapa pihak dapat menguntungkan pihak penguasa.
Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak merasa pembahasan RUU ini menguntungkan siapa pun.
"Menguntungkan siapa? Enggak," terang pria berusia 36 tahun itu.
RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Gibran Tolak RUU DKJ yang Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden, Lebih Dukung Pemilihan Langsung.
(Tribunnews.com/Deni/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)