Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Lebih Pilih Pemilihan Langsung
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditolak dua calon wakil presiden (cawapres), yakni Cak Imin dan Gibran.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Hal tersebut lantas ditanggapi oleh dua calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres nomor urut 1, Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah
Alasannya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.
"Ya, itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023).
Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun menunjukkan penolakannya tentang RUU DKJ ini.
Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan.
"Kami menolak total, kami dan InsyaAllah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujarnya.
Pria berusia 57 tahun itu pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.
Kemarin, Ketua Umum PKB itu kemudian menegaskan sikap fraksinya dalam menolak RUU DKJ.
"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ia kemudian mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ, tetapi dengan catatan RUU itu menjadi inisiatif DPR.
Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.