Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Lebih Pilih Pemilihan Langsung
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditolak dua calon wakil presiden (cawapres), yakni Cak Imin dan Gibran.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Prisipnya itu undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.
Namun, baginya yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung.
Cak Imin menegaskan, dukungannya agar Gubernur Jakarta dapat dipilih langsung oleh warga Jakarta sendiri.
"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," tuturnya.
Gibran juga Menolak
Ketika ditanya mengenai RUU DKJ, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, juga melakukan penolakan.
Menurutnya, lebih baik apabila Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.
"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dinilai beberapa pihak dapat menguntungkan pihak penguasa.
Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak merasa pembahasan RUU ini menguntungkan siapa pun.
"Menguntungkan siapa? Enggak," terang pria berusia 36 tahun itu.
RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Gibran Tolak RUU DKJ yang Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden, Lebih Dukung Pemilihan Langsung.
(Tribunnews.com/Deni/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)