Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Adapun kehadiran keduanya untuk menyaksikan langsung keterangan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dihadirkan kubu Firli untuk jadi saksi dalam sidang praperadilan tersebut.

Novel pun mengaku heran kenapa Alexander Marwata bisa menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli tersebut.

Bahkan dia juga mempertanyakan kapasitas apa yang digunakan Alex saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam praperadilan yang dilayangkan Firli itu.

"Apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan, atau konteksnya sebagai tugas di KPK. Kalau dalam konteksnya pemohon kan sifatnya hanya kooperatif kepada kepentingan pemohon yakni Firli Bahuri," ujar Novel kepada wartawan.

Baca juga: Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang

Tak hanya itu, Novel juga mengomentari terkait rencana Alex yang akan jadi saksi meringankan untuk Firli dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan SYL.

Berita Rekomendasi

Novel pun menduga bahwa rencana Alex menjadi saksi meringankan hal itu tak terlepas dari kedekatannya dengan Firli Bahuri.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa jika Alex tetap hadir sebagai saksi meringankan untuk Firli maka hal itu berpotensi melanggar kode etik KPK karena bukan kewajibannya untuk hadir sebagai saksi tersangka korupsi.

"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa ya dekat sekali dengan Alexander Marwata. Tapi tentunya meninggalkan kewajiban hadir di hal yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK," sebutnya.

Baca juga: Polisi Sita Sejumlah Bukti dari Penggeledahan Apartemen yang Diduga Milik Firli Bahuri 

Mengenai hal itu, bahkan Novel pun sampai berharap agar Dewan Pengawas KPK dapat memperhatikan keadaan tersebut.

"Saya kira itu suatu hal yang ini ya semoga Dewas nanti lihat ini ya," tuturnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Yudi pun menyebut bahwa Alex Marwata sebagai pimpinan KPK pertama yang menjadi saksi untuk tersangka korupsi.

Ia pun menilai bahwa rencana hadirnya Alex sebagai saksi untuk Firli dianggap tak elok yang notabene posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

"Maka ini menarik ya pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi) kalau misal dia akan datang. Ini kan sebetulnya benar-benar tak elok sebenarnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas