Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Saya Kenal Baik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan dirinya yang bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam perkara pemerasan SYL.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan dirinya yang bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui Alex rencananya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif itu di Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskan Alex, dirinya menjadi saksi di Bareskrim dalam kasus pemerasan SYL merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," kata Alex usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, dirinya bersedia menjadi saksi untuk Firli lantaran dilatarbelakangi kedekatannya dengan eks Kabarhakam Polri tersebut.
Alex menjelaskan bahwa dirinya telah lama mengenal sosok Firli sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Beralasan Ingin Konsentrasi di Praperadilan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
"Saya kenal Pak Firli sudah lama juga, beliau dulu jadi Deputi Penindakan sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, saya kenal baik dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan Alex juga mengatakan mengetahui apa saja yang dikerjakan Firli selama berada di KPK.
Sehingga, menurut Alex, Firli membutuhkan keterangannya agar mendapat keringanan dalam kasus yang saat ini menjerat rekan kerjanya tersebut.
"Apa yang dia kerjakan di KPK kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk pokok perkara," katanya.
Baca juga: Perkuat Status Tersangka Firli Bahuri, Polisi Tunjukkan 157 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).
Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.