Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Minta Komnas HAM Buka Fakta Sejarah Prabowo dan Cerita Penculikan Aktivis 98

Satu di antara sejumlah hal yang ditanyakan oleh audiens dalam diskusi tersebut adalah kasus penculikan aktivis 1998.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in TKN Minta Komnas HAM Buka Fakta Sejarah Prabowo dan Cerita Penculikan Aktivis 98
Tribunnews/Gita Irawan
Acara diskusi terbuka Komnas HAM bertajuk Mengarusutamakan HAM dalam Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Rabu (13/12/2023). 

Prabowo sendiri, kata dia, dalam debat mengatakan bahwa sikapnya adalah menghormati proses hukum yang berjalan.

Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto saat menyampaikan visi-misi nya dalam debat capres di KPU, Jakarta Selasa (12/12/2023).
Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto saat menyampaikan visi-misi nya dalam debat capres di KPU, Jakarta Selasa (12/12/2023). (Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto)

"Bahkan sebetulnya kalau pernah ada yang menonton wawancara di SCTV 8 Oktober 1999 yang waktu itu narasumber yang hadir adalah Fadli Zon sebagai juru bicaranya Pak Prabowo, dan Cak Munir," kata Munafrizal.

"Di situ Pak Fadli Zon menyampaikan bahwa mereka lebih senang kalau ini diungkap secara terbuka. Mengapa tidak dilakukan dari awal. Jadi sebetulnya, benar yang dibilang oleh Cak Munir dalam wawancara itu juga," kata dia.

"Pak Prabowo berkepentingan kalau ini dari sejak awal diselesaikan. Sehingga jelas. Tapi kan yang menyelesaikan kan bukan yang bersangkutan. Ada mekanisme proses hukum," sambung dia.

Munafrizal, kemudian mengungkapkan penafsirannya atas pernyataan Munir lainnya dalam wawancara tersebut.

"Cak Munir mengatakan apa yang menimpa Pak Prabowo itu, dijadikan sebagai alat politik san komoditas politik untuk menghantam beliau. Itu kalimatnya seperti itu. Dan memang yang terjadi kemudian sampai sekarang itu," kata dia.

Namun kasus tersebut menghadapi kompleksitas terhadap masalah dan dalam perjalanannya menghadapi komplikasi hukum.

Berita Rekomendasi

Sehingga, kata Munafrizal, kasus tersebut menjadi seperti labirin.

"Mengapa disebut tendensius? Tidak ada keputusan hukum, kesimpulan hukum, tetapi seolah-olah narasi yang dibuat sudah pasti bersalah dan harus bersalah. Itu sendiri sudah tidak adil. Padahal asas praduga tidak bersalah itu menjadi bagian dari hak asasi manusia," kata dia.

M Choirul Anam dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hadir dalam diskusi tersebut memandang ada satu persoalan yang serius. Persoalan yang serius.

Menurutnya, Prabowo juga punya memiliki kepentingan soal kepastian hukum terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ganjar Cecar Prabowo Soal Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jika Jadi Presiden

Selain itu, kata dia, publik juga memeiliki kepentingan soal kepastian hukum tersebut. "Tidak cukup dengan komitman komitmen kita akan selenggarakan pengadilan HAM maupun KKR," kata Anam.

"Untuk mengukur komitmen sebenarnya yang bisa jawab adalah Komnas HAM. Salah satu indikatornya sederhana kalau di Komnas HAM ini. Apa? Dicek. Kalau dipanggil Komnas HAM untuk penyelidikan pelanggaran HAM datang nggak? Kalau nggak datang ya berarti nggak komitmen," sambung dia.

Menurutnya, Komnas HAM perlu membuka sejarah ketika proses penyelidikan tersebut berlangsung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas