Bakal Jadi Topik Debat Pilpres, Organisasi Buruh NU Jelaskan Isu Penting soal Ketenagakerjaan
Konfederasi Sarbumusi sebagai salah satu badan otonom PBNU yang membidang buruh, memandang bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia jadi prioritas
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Diketahui, KPU telah menyelenggarakan debat perdana perdana pada Selasa (12/12/2023)lalu dengan sejumlah isu di antaranya terkait pemerintahan dan HAM.
Selanjutnya, debat berikutnya yakni debat antarcawapres pada 22 Desember yang mengangkat isu ekonomi dan pajak, termasuk infrastruktur.
Debat ketiga digelar untuk capres pada 7 Januari 2024 yang membahas di antaranya terkait isu pertahanan keamanan dan geopolitik, termasuk hubungan internasional.
Sementara debat keempat akan diikuti oleh cawapres pada 21 Januari 2024 yang membahas di antaranya terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan, pangan dan energi.
Debat terakhir untuk capres akan digelar pada 10 Februari 2024 yang mengangkat isu di antaranya tentang kesejahteraan sosial, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, termasuk isu ketenagakerjaan.
Sekilas Tentang Sarbumusi
Dilansir dari laman resmi NU, Konfedersi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) lahir di pabrik gula Tulangan Sidoarjo 27 September 1955 atas rekomendasi Muktamar Ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya, Jawa Timur.
K-Sarbumusi merupakan organisasi buruh yang didirikan oleh NU dalam upaya memberi perlindungan kepada kaum buruh.
Dikutip dari Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Keputusan Muktamar Ke-34 NU, Sarbumusi adalah badan otonom untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh, karyawan, atau tenaga kerja.
K-Sarbumusi didirikan sebagai upaya pembelaan para ulama kepada kaum buruh. Keberadaan serikat buruh merupakan upaya untuk berlakunya hubungan kerja yang adil dengan posisi yang setara sehingga dapat mengangkat martabat buruh.
Hal ini didasari atas dua hadits Rasulullah SAW berikut:
"Berikan upah buruh sebelum keringatnya kering." (HR Bukhari)
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut
"Barangsiapa mempekerjakan seroang buruh, maka beritahukanlah upah yang akan diterima oleh si buruh)." (HR Al Baihaqi).
Dalam perjalanannya, K-Sarbumusi terpaksa harus berhenti bergerak. Hal ini mengingat kebijakan Orde Baru yang melebur seluruh organisasi buruh dalam satu wadah, yaitu Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FSBI) pada 30 Februari 1973 dan kemudian menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada tahun 1985.