Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya
Berikut ini aturan untuk ASN yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Simak aturan dan besaran gajinya di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pns-1511.jpg)
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu
7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal calon pemilu
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon
- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu
11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu
13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.