Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

Berikut ini aturan untuk ASN yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Simak aturan dan besaran gajinya di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini syarat mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai ASN dan besaran gajinya. 

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: Contoh Format Ikrar dan Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Aturan untuk ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024

ASN boleh mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 dan tidak ada larangan melakukannya.

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN selama masa kampanye hingga Pemilu 2024 berlangsung adalah menunjukkan keberpihakan kepada calon pemilu dan pemilihan.

ASN diharuskan menunjukkan netralitas selama masa kampanye hingga Pemilu 2024.

Adapun aturan netralitas ASN ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas