Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya

Berikut ini aturan untuk ASN yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Simak aturan dan besaran gajinya di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini syarat mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai ASN dan besaran gajinya. 

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Sehat untuk Daftar KPPS 2024

Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:

Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

Berita Rekomendasi

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas