Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya
Berikut ini aturan untuk ASN yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Simak aturan dan besaran gajinya di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk ASN.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak disebutkan larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota KPPU Pemilu 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp 1.100.000 dan gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sejumlah Rp 1.200.000.
KPPS Pemilu 2024 bertugas selama satu bulan pada tanggal 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024.
Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji
Syarat Mendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024:
Dikutip dari Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat (1) dan (2), simak syarat di bawah ini:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun (diutamakan berusia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara)
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika