Rekomendasi Penanganan Isu HAM di 100 Hari Pertama Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu 2024
Ada enam isu terkait HAM yang perlu mendapatkan penanganan serius segera pada 100 hari pertama presiden-wakil presiden terpilih
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S

Ratih mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada para capres dan cawapres untuk memastikan sektor bisnis untuk melaksanakan uji tuntas HAM dalam operasi perusahaan dan rantai pasoknya, serta menyediakan akses pemulihan pihak-pihak internal maupun eksternal perusahaan.
“Penyelenggaraan Uji Tuntas HAM perusahaan dan rantai pasok, serta akses pemulihan terhadap korban dampak HAM oleh perusahaan, dibutuhkan sebagai penjaminan hak-hak pekerja dan pencegahan dampak akibat aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, perlunya pemerintah selalu memastikan sektor bisnis berkontribusi pada bisnis yang bertanggungjawab dengan melindungi hak para pekerja, masyarakat sekitar, masyarakat adat serta lingkungan hidup.
Pada isu lingkungan hidup, peneliti FIHRRST lainnya, M.Rayhan Kurnia Rahman menegaskan, pemerintah memainkan peran penting dalam memastikan implementasi undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup, isu polusi, pencemaran sungai, perubahan iklim, kebakaran hutan, banjir, deforestasi, dan persoalan lingkungan lainnya.
Baca juga: Mengenal Sosok 3 Capres Peserta Pilpres 2024, Ganjar Ternyata Sempat Diberi Nama Belakang Sungkowo
"Pemerintahan yang mendatang perlu memiliki rencana konkrit yang diimplementasikan pada 100 hari pertama untuk melestarikan dan melindungi lingkungan hidup," ujarnya.
"Pemerintah sebaiknya memastikan adanya perlakuan yang adil dan mengutamakan pendekatan partisipatif dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup," ungkapnya.
Peneliti FIHRRST Auranetya Adya Kayana juga mengingatkan kepada Pemerintah agar menjamin kebebasan berpendapat di masyarakat.
“Konstitusi Indonesia dan juga Undang-Undang No.39 Tahun 1999 mengenai UU HAM menjunjung tinggi hak atas
kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan berpendapat dianggap terancam di Indonesia dengan adanya
regulasi tentang pencemaran nama baik, penodaan agama dan ujaran kebencian,” kata dia.
Hal ini merujuk kepada dua rekomendasi yaitu Capres dan Cawapres untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan SNP Komnas HAM No. 5 tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Ali Rahmadi, Direktur Operasi FIHRRST mengatakan, FIHRRST dibentuk pada 12 tahun lalu dan didedikasikan untuk penghormatan terhadap HAM.
"Konferensi pers ini kita selenggarakan tanpa paksaan dan tidak untuk mendukung atau mendorong memilih salah satu pasangan capres-cawapres. Kita berupaya memberikan rekomendasi kepada seluruh pasangan calon presiden-wakil presiden berdasar topik-topik yang telah dibahas di Debat Capres pertama pada Selasa lalu," ungkapnya.
Sekarang masalah HAM jadi tuntutan internasional secara menyeluruh. Kami tidak mencatat secara khusus perspektif masing masing capres. Tapi kami melihat seakan akan ada manuver masing-masing calon yang mengarah pada calon tertentu Sehingga calon tertentu tadi mengambil sikap yang defensif," ungkap Makarim Wibisono.
"Penanganan isu HAM bukan tanggung jawab satu calon, tapi semua calon. Masing-masing pihak harus menangani persoalan HAM ini secara sungguh-sungguh sesuai prinsip konvensi internasional," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.