22 Hari Masa Kampanye, Aduan Masyarakat yang Diterima Bawaslu Capai 31 Persen
Lolly menambahkan, hingga Selasa (19/12/2023) atau memasuki hari ke-22 tahapan kampanye, Bawaslu sudah menangani 126 konten yang melanggar
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan angka pengawasan partisipatif dari aduan dugaan pelanggaran pemilu oleh masyarakat hingga hari ke-22 tahapan kampanye mencapai 31 persen.
Angka ini diklaim Bawaslu merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca juga: Dana Awal Kampanye Senilai Rp 1 Miliar, Jubir Timnas AMIN: Dapat Dukungan Tulus dari Akar Rumput
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan, pengawasan partisipatif kini semakin masif.
Dari dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber laporan masyarakat hingga kemarin, telah mencapai 31 persen. Padahal, lanjutnya, pada Pemilu 2019 laporan dari masyarakat selama masa kampanye hanya 19 persen.
Baca juga: Pakar Hukum Berharap Bawaslu Tindaklanjuti Laporan PPATK Soal Sumber Dana Kampanye Ilegal
"Belum pernah ada selama sejarah pemilu di Indonesia angka pengawasan partisipatif setinggi ini. Artinya masyarakat semakin kritis," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (21/22/2023).
Dia mengungkapkan, kini dalam sisa kampanye masih menyisakan potensi pelanggaran mulai dari pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, kode etik pemilu, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Lolly menambahkan, hingga Selasa (19/12/2023) atau memasuki hari ke-22 tahapan kampanye, Bawaslu sudah menangani 126 konten yang melanggar melalui hasil patroli siber dari laporan masyarakat.
Angka itu, tentu yang kecil di tengah arus percakapan yang luar biasa dan banyaknya informasi di dunia maya belum tentu kebenarannya teruji.
"Karena itu kita perlu bijak dan bisa melaporkan kepada Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga biar tidak main hakim sendiri biarkan Bawaslu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai kewenangannya," pungkasnya.