Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi KPPS Pemilu 2024, Ini Tahapan Selanjutnya
Simak jadwal pengumuman hasil seleksi KPPS Pemilu 2024. Hasil penelitian administrasi diumumkan 23 hingga 25 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pengumuman hasil seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 telah dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Sementara untuk pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2023.
Setelah itu, akan dilaksanakan tahapan selanjutnya, yakni tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS 2024.
Dari tahapan tersebut, akan diketahui anggota KPPS yang lulus dan akan dilantik.
Untuk lebih lengkapnya berkut jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sebut KPPS Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemda
Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024? Simak Aturan dan Rincian Gajinya
Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu
Berikut tugas dan wewenang KPPS Pemilu yang dikutip dari laman Kabupaten Banyuasin:
1. Memberi penjelasan kepada anggota KPPS, mengumunkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan surat suara kepada pemilih pada daftar pemilih tetap.
2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara, membuka rapat pemungutan suara tepat waktu, memandu pengucapan sumpah anggota KPPS, menandatangani berita acara, memberikan tata cara penggunaan alat bantu tuna netra.
3. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara, menandatangani berita acara, menyerahkan hasi penghituangan suara kepada KPS dan menyerahkan kotak suara tersegel.
4. Membantu melaksanakan tugas Ketua KPPS dan anggota KPPS yang bertanggung jawab kepada Ketua KPPS.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)