12 dari 32 Pos Polisi di DKI Jakarta Terpasang LED Videotron, Ini Harapan Polri untuk Pengelola
Polda Metro Jaya meminta kepada pengelola videotron yang bersinggungan dengan pos polisi agar tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama kampany
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta kepada pengelola videotron yang bersinggungan dengan pos polisi agar tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini diminta setelah viralnya iklan kampanye pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di videotron pos polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan led videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu ini," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Doni mengatakan tercatat ada 32 pos polisi yang tersebar di DKI Jakarta yang di mana 12 di antaranya terdapat videotron.
"12 diantaranya itu ada terdapat led videotron, ini kami sudah melakukan langkah-langkah," ungkapnya.
Doni mengatakan, akan terus meningatkan kepada para pengelola advertising sebagaimana arahan dari Bawaslu perihal zonasi atau area yang dilarang dan tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
"Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atas netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu," tukasnya.
Tegaskan Milik Swasta
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan kampanye pasangan calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang beredar, videotron tersebut terpasang di atas pos polisi yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.
Terkait itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di videotron tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Trunoyudo mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah dengan pengelola videotron setelah adanya video viral tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.