Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait dugaan penggelapan pajak.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Penangkapan terhadap Indra telah dikonfirmasi oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.

"Iya benar (Indra Charismiadji ditangkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).




Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, membeberkan kasus yang menjerat Indra.

Ari mengatakan Indra ditangkap Kejari Jaktim karena terkait kasus pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dikabarkan Ditangkap

Menurut Ari, selama ini kasus yang menyeret Indra telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Indra, ujar Ari, terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar di sebuah perusahaan.

BERITA TERKAIT

"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak)."

"(Kasusnya) diduga penggelapan pajak (sebesar) Rp1,1 miliar di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," terang Ari, Rabu.

Lebih lanjut, Ari mengatakan kasus dugaan penggelapan pajak itu masih bisa dibicarakan.

Namun, tiba-tiba kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," pungkas Ari.

Selain Indra, Kejari Jaktim juga telah mengamankan tersangka lainnya atas nama Ike Andriani.

Menurut keterangan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, Ike adalah Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas