Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait dugaan penggelapan pajak.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sementara, Indra sebagai Pemilik atau Pengendali di perusahaan yang sama.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak, Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, ke kas negara.
Akibatnya, aksi Indra dan Ike itu merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," beber Cakra.
Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Tim Hukum AMIN: Tiba-tiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Sudah Memasuki Tahap II
Terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret Indra Charismiadji, Kejari Jaktim buka suara.
Kepala Kejari Jaktim, Imran, mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II kasus Indra.
Hal itu berarti tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejari Jaktim.
"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini (Rabu) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Imran, Rabu malam.
Meski demikian, belum dijelaskan konstruksi perkara yang menjerat Indra.