Keberatan Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU, Minta Bertemu Pekan Depan
Roy Suryo menyomasi Ketua KPU buntut tudingan tukang fitnah usai dirinya mengomentari Gibran diduga memakai tiga mikrofon saat debat cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".
Adapun tudingan tersebut juga bentuk tanggapan dari Hasyim yang mengomentari pernyataan Roy soal dugaan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.
Lalu, Roy lewat kuasa hukumnya menyomasi Hasyim dan meminta untuk bertemu dirinya.
Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, adapun lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Baca juga: Jawab Tudingan Roy Suryo, Stasiun TV Panitia Debat Tegaskan 3 Cawapres Pakai Mic yang Sama
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi sehingga kuasa hukum Roy berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.
Namun, jika Hasyim tidak dapat memenuhi dan ingin diwakilkan kuasa hukumnya, pengacara Roy turut memberikan opsi berupa pertemuan via daring Zoom.
"Dengan konfirmasi satu hari sebelumnya guna mempersiapkan zoom meeting dimaksud, dan apabila yang hadir adalah kuasa hukum diharapkan membawa surat kuasa pada saat menghadiri undangan dan somasi ke-1 ini dikantor kami dan atau nantinya yang akan hadir di zoom meeting adalah kuasa hukum, maka surat kausa agar dikirim secara elektronik terlebih dahulu," kata kuasa hukum Roy.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy meminta agar Hasyim menganggap penting undangan pertemuan tersebut.
Hal itu lantaran Roy tidak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum jika Hasyim tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Diancam Dipolisikan, Ketua KPU Ingatkan Kasus Pidana yang Baru Menimpa Roy Suryo
Bahkan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya tidak segan juga bakal mengadukan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut tudingan kepadanya.