Ketua Tim Hukum AMIN Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu di Pilpres 2024
Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyoroti netralitas dan profesionalitas para penyelenggara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024) masih dibayangi persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi dari pemimpin yang kelak dilahirkan.
Yang paling krusial dan harus menjadi perhatian adalah netralitas dan profesionalitas para penyelenggara maupun aparatur negara.
Hal tersebut dinyatakan Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam jumpa pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
"Semua pihak mesti memposisikan Pemilu 2024 sebagai pijakan untuk membuat perubahan di tengah menurunnya Indeks Demokrasi dan Indeks Negara Hukum. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita mengalami penurunan empat poin, terburuk sepanjang sejarah reformasi," kata Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertanyaan pihaknya terkait independensi penyelenggara pemilu.
Terkait Gibran, Ari mengungkapkan, THN AMIN beberapa kali melaporkan Gibran ke Baswaslu.
Pertama, laporan terkait kehadiran Gibran di acara Silaturrahmi Nasional Forum Desa Bersatu di Jakarta. Acara yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa tersebut, yang seharusnya netral, mayoritas pesertanya menggunakan baju berlogo paslon 02 (Prabowo-Gibran).
“Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional,” kata Ari.
Anehnya, lanjut Ari, Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta berbeda sikap terkait acara forum silaturahmi asosiasi aparat desa yang dihadiri Gibran.
Meski Gibran tidak dikenakan sanksi, namun Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam acara tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan dilakukan teguran.
Gibran, ungkap Ari juga dilaporkan ke Bawaslu terkait aksinya membagi-bagikan susu kemasan kepada masyarakat di Car Free Day (CFD), Jalan Thamrin, Jakarta pada 3 Desember lalu.
Kegiatan tersebut diduga bagian dari pelanggaran administrasi pemilu, sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?
“Namun, terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti, tanpa disertai alasan,” kata advokat senior itu.
THN AMIN, Ari melanjutkan, melaporkan Gibran karena kampanye di tempat pendidikan, yakni di salah satu Pondok Pesantren di Jakarta Selatan, pada 10 Desember lalu.