Ketua Tim Hukum AMIN Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu di Pilpres 2024
Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyoroti netralitas dan profesionalitas para penyelenggara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Gibran diduga telah melakukan kegiatan kampanye dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati, yang usianya masih anak-anak. Gibran juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati.
“Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar UU Pemilu, tapi juga melanggaran UU Perlindungan Anak,” kata Doktor ilmu hukum ini.
Selain Gibran, THN AMIN juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan terkait kehadirannya sebagai Menteri Perdagangan pada acara acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa, 19 Desember 2023 di Semarang, Jawa Tengah.
Di acara itu, Zulhas dalam sambutannya, terang-terangan mendukung paslon Prabowo-Gibran.
“Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan,” kata Ari.
THN AMIN juga menyoroti kasus Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan yang sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan.
PPLN berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan, maka pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China. Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taiwan dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos.
“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” kata Ari.
Selain melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Bawaslu, THN AMIN juga beberapa kali menyampaikan pengaduan ke KPU terkait pelaksanaan debat capres dan cawapres.
Di antaranya pengaduan debat pertama terkait ketidakadilan KPU dalam memberikan jatah tempat duduk untuk pendukung paslon.
Setiap pendukung paslon diberi porsi tempat duduk di dua tribun, dengan kapasitas 40 dan 35 orang.
“Namun faktanya Paslon Nomor 2 (Prabowo – Gibran) mendapatkan tempat duduk melebihi dari porsi yang disediakan. Kondisi ini jelas merugikan paslon lainnya,” ujar Ari.
THN AMIN juga menyoroti banyaknya pencabutan izin kegiatan Capres Anies Baswedan yang dilakukan mendadak.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Jelaskan Duduk Perkara Pencabutan Izin Acara Anies Baswedan di Stadion Patriot