Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Tim Hukum AMIN Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu di Pilpres 2024

Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyoroti netralitas dan profesionalitas para penyelenggara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Tim Hukum AMIN Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu di Pilpres 2024
Istimewa
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menggelar jumpa pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024) masih dibayangi persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi dari pemimpin yang kelak dilahirkan. 

Yang paling krusial dan harus menjadi perhatian adalah netralitas dan profesionalitas para penyelenggara maupun aparatur negara.

Hal tersebut dinyatakan Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam jumpa pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

"Semua pihak mesti memposisikan Pemilu 2024 sebagai pijakan untuk membuat perubahan di tengah menurunnya Indeks Demokrasi dan Indeks Negara Hukum. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita mengalami penurunan empat poin, terburuk sepanjang sejarah reformasi," kata Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertanyaan pihaknya terkait independensi penyelenggara pemilu.

Terkait Gibran, Ari mengungkapkan, THN AMIN beberapa kali melaporkan Gibran ke Baswaslu. 

Pertama, laporan terkait kehadiran Gibran di acara Silaturrahmi Nasional Forum Desa Bersatu di Jakarta. Acara yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa tersebut, yang seharusnya netral, mayoritas pesertanya menggunakan baju berlogo paslon 02 (Prabowo-Gibran).

BERITA TERKAIT

“Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional,” kata Ari. 

Anehnya, lanjut Ari, Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta berbeda sikap terkait acara forum silaturahmi asosiasi aparat desa yang dihadiri Gibran

Meski Gibran tidak dikenakan sanksi, namun Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam acara tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan dilakukan teguran. 

Gibran, ungkap Ari juga dilaporkan ke Bawaslu terkait aksinya membagi-bagikan susu kemasan kepada masyarakat di Car Free Day (CFD), Jalan Thamrin, Jakarta pada 3 Desember lalu. 

Kegiatan tersebut diduga bagian dari pelanggaran administrasi pemilu, sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?

“Namun, terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti, tanpa disertai alasan,” kata advokat senior itu.

THN AMIN, Ari melanjutkan, melaporkan Gibran karena kampanye di tempat pendidikan, yakni di salah satu Pondok Pesantren di Jakarta Selatan, pada 10 Desember lalu. 

Gibran diduga telah melakukan kegiatan kampanye dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati, yang usianya masih anak-anak. Gibran juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. 

“Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar UU Pemilu, tapi juga melanggaran UU Perlindungan Anak,” kata Doktor ilmu hukum ini.

Selain Gibran, THN AMIN juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan atau Zulhas. 

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan terkait kehadirannya sebagai Menteri Perdagangan pada acara acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa, 19 Desember 2023 di Semarang, Jawa Tengah. 

Di acara itu, Zulhas dalam sambutannya, terang-terangan mendukung paslon Prabowo-Gibran.

“Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan,” kata Ari.

THN AMIN juga menyoroti kasus Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan yang sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan. 

PPLN berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan, maka pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China. Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taiwan dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos. 

“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” kata Ari.

Selain melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Bawaslu, THN AMIN juga beberapa kali menyampaikan pengaduan ke KPU terkait pelaksanaan debat capres dan cawapres. 

Di antaranya pengaduan debat pertama terkait ketidakadilan KPU dalam memberikan jatah tempat duduk untuk pendukung paslon.

Setiap pendukung paslon diberi porsi tempat duduk di dua tribun, dengan kapasitas 40 dan 35 orang.

“Namun faktanya Paslon Nomor 2 (Prabowo – Gibran) mendapatkan tempat duduk melebihi dari porsi yang disediakan. Kondisi ini jelas merugikan paslon lainnya,” ujar Ari.

THN AMIN juga menyoroti banyaknya pencabutan izin kegiatan Capres Anies Baswedan yang dilakukan mendadak.

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Jelaskan Duduk Perkara Pencabutan Izin Acara Anies Baswedan di Stadion Patriot

Di antaranya, pencabutan izin acara silaturrami akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh.

Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.  

Terbaru, pencabutan izin acara “Desak Anies” di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat). Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court.

“Kami menuntut aparatur Negara untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis,” kata Ari.

THN AMIN meminta kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas. Meminta kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar dapat bekerja lebih profesional. 

“Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” ucap Ari.

Selain itu juga meminta pihak DPR memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar dapat bekerja lebih profesional.

"Kami juga menuntut kepada aparatur negara untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis," ucap Ari dalam Konferensi pers yang dihadiri mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Muhammad Syaugi.

Selain itu, Ari juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi mengatakan pihaknya menaruh perhatian besar agar Pilpres 2024 berjalan fair dan tidak diciderai oleh berbagai laku kecurangan yang mengancam integritas pilpres. 

"Di sinilah letak pentingnya Tim Hukum Nasional AMIN yang dipimpin Bapak Ari Yusuf Amir," ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan THN AMIN tidak mudah dan bahkan menghadapi banyak tantangan besar dalam mengawal Pilpres 2024.

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Ada Sejumlah Kegiatan Anies Baswedan di Daerah Dicabut Izinnya

Bukan hanya menghadapi maraknya kecurangan dan intimidasi, tetapi juga potensi sikap tidak profesional aparatur penyelenggara pemilu dan bahkan pemerintah di masing-masing tingkatan serta aparat penegak hukum.

Karena itu Timnas AMIN menyerukan semua pihak untuk menggalakkan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat dalam mengawal proses Pemilu. 

Pengawasan ini tidak hanya penting untuk mencegah kecurangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak politik setiap individu dihormati dan dilindungi.

"Kami percaya dengan bersama-sama, kita bisa menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," tandas Syaugi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas