Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji soal Kasus Pajak

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan untuk Indra diajukan oleh tim kuasa hukumnya dengan nomor 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji soal Kasus Pajak
TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap salah satu Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

Penangguhan penahanan sesuai surat yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bernomor 28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan untuk Indra diajukan oleh tim kuasa hukumnya dengan nomor 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ucapnya.

Lebih lanjut, Cakra mengatakan penangguhan penahanan tersebut bisa dicabut jika Indra melanggar syarat-syarat yang sudah diberikan.

Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur. 

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang. 

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. 

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Cakra. 


Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023). 

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas