BREAKING NEWS: 6 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali
Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," lanjut dia.
Baca juga: Kadispenad: Tim Penyidik Dalami Pelaku Utama Penganiayaan 15 Oknum TNI Terhadap Relawan Ganjar
Respons Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Komadan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan langkah-langkah terkait penganiayaan yang dilakukan anggota Yonif Raider 408/SBH terhadap relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali pada Sabtu (30/12/2023).
Salah satu langkah yang dilakukan Wiwieko, kata Agus, adalah memberikan santunan kepada para korban.
"Jadi itu, Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Minggu (31/12/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut perihal tindakan yang dilakukan kepada para oknum yang terlibat, Agus mengatakan hal tersebut menjadi ranah KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Maruli, kata Agus, sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani persoalan tersebut.
"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," kata Agus.
Berdasarkan informasi dihimpun terdapat tujuh orang korban luka akibat kejadian tersebut.
Ketujuh orang korban juga tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.