Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa
Cara pindah memilih atau TPS agar tetap mencoblos di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah. Cukup bawa KTP dan surat keterangan mahasiswa aktif
Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih menujukkan contoh beberapa surat suara berdasarkan warna saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak cara pindah memilih atau TPS agar tetap mencoblos di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah. Cukup bawa KTP dan surat keterangan mahasiswa aktif
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mengurus pindah memilih harus dilakukan tujuh hari sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita Rekomendasi