Gibran Dipastikan Hadiri Pemanggilan Bawaslu DKI Siang Ini
Gibran dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu saat bagi-bagi car free day (CFD) di Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
"Jangan mangkir kalau ya inilah, mungkin beliau juga sibuk," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran itu tetap berjalan.
Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.
Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Hasilnya akan Diumumkan
Bawaslu Jakarta Pusat akan mengumumkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu Gibran.
Sebab hari ini merupakan batas akhir kerja Bawaslu Jakarta Pusat selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.
"Kami tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Selasa (2/1/2024).
Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.
Sebab, pada pemanggilan pertama yang harusnya dijadwalkan pada siang tadi, Wali Kota Solo itu tidak hadir penuhi undangan Bawaslu Jakarta Pusat.
Dia menyebut, pihaknya akan langsung berkirim surat pada sore ini ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim. ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.
Meski begitu, Dimas menyatakan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.
Namun, kata dia, jika Gibran tak hadir maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran.
Sebab, proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," tukas dia.
Penulis: Igman/Rizki