Kasus Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Diklaim Selesai, Ini Sosok Lima Pimpinan Bawaslu Jakarta Pusat
Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya mendengarkan klarifikasi calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, hari ini, Rabu (3/1/2024).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat akhirnya mendengarkan klarifikasi calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, hari ini, Rabu (3/1/2024).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu didampingi sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Gibran kepada awak media ketika dia turun dari mobil.
Dia juga tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Gibran yang mengenakan kemeja berwarna coklat muda itu berjalan ke dalam Gedung Bawaslu Jakarta Pusat.
Sekira 1 jam lebih Gibran menjelaskan soal dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saar Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.
Hingga berita ini dihimpun, anggota Bawaslu Jakarta Pusat belum memberikan keterangan.
TKN klaim kasus sudah selesai
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman juga menegaskan bahwa hal yang dilarang dalam area HBKB atau CFD, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 adalah larangan kegiatan partai politik.
"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Jadi sudah ditegaskan tadi dengan mas Gibran seperti itu," kata Habiburokhman, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Politisi Partai Gerindra ini yakin ke depannya tak akan ada lagi pemeriksaan lanjutan oleh kepada Gibran.
Hal ini setelah Gibran memberikan penjelasan secara gambalang kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.