Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Deklarasi Dukungan ke Capres-Cawapres yang Menimbulkan Polemik, Kepala Desa hingga Satpol PP

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah deklarasi dukungan kepada Capres-Cawapres yang mengundang kontroversi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Deretan Deklarasi Dukungan ke Capres-Cawapres yang Menimbulkan Polemik, Kepala Desa hingga Satpol PP
Kolase Tribunnews.com
Ratusan kepala desa (kades) padati Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), tengah menunggu dimulainya acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 (kiri), Koordinator Nasional Pejuang PPP sekaligus juga Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Witjaksono dikabarkan dipecat di DPP PPP usai dukung Prabowo-Gibran (tengah), Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajang deklarasi atau dukung mendukung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) marak terjadi pada masa kampanye Pemilu 2024 atau Pilpres 2024.

Namun, tak sedikit deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres justru menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Ketua DPW PKB Kalsel yang Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam Dipecat

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah deklarasi dukungan kepada Capres-Cawapres yang mengundang kontroversi.

Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Acara yang dihadiri ribuan perangkat desa untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) menuai banjir kritikan.

Padahal berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

BERITA TERKAIT

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.

Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.

Organisasi tersebut menyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengelola dana desa.

Asri mengklaim bahwa Prabowo-Gibran bisa memenuhi aspirasi kesejahteraan perangkat desa.

Hal itu disampaikannya sebelum digelarnya acara Desa Bersatu.

"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp5 miliar bersifat afirmatif," kata Asri ditemui di Arena GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Sejumlah Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Bagaimana Respons Ganjar Pranowo?

Deklarasi Kader PPP

Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bergabung dalam Pejuang PPP mendeklarasikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/12/2023).

Padahal DPP PPP telah secara resmi menyatakan dukungan kepada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Koordinator Nasional Pejuang PPP sekaligus juga Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Witjaksono menyampaikan, jika dirinya yang mengumpulkan sejumlah kader PPP di acara tersebut.

Menurutnya, deklarasi tersebut dilakukan setelah muncul aspirasi dukungan kepada paslon nomor urut 02.

"Kebetulan saya sendiri. Kita memang konsolidasi, jadi banyak aspirasi yang kita terima dari bawah. Jadi karena aspirasi banyak dari bawah, kita konsolidasi akhirnya terjadi acara ini," kata Witjaksono.

Baca juga: Keluarga Besar HMI Deklarasi Dukung Pasangan AMIN

Satpol PP di Garut Nyatakan Dukung Capres-Cawapres

Heboh video sekelompok orang berseragam Satpol PP menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar, sejumlah anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi Indonesia membutuhkan pemimpin di masa depan.

Lantas, mereka lalu mengeluarkan gambar wajah Gibran.

Satpol PP Garut memberi penjelasan terkait video tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A Sofyan lantas memberi penjelasan.

Dia mengatakan video tersebut diambil di salah satu pos jaga Satpol PP Garut yang ada di kawasan perkotaaan.

Tubagus mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja atau sukarelawan dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait Hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri video viral terkait Satpol PP Garut yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk menelusuri kebenaran video itu.

Hal ini guna memastikan ada atau tidak pelanggaran dugaan Pemilu.

Baca juga: 1.000 Kiai dan Lora di Madura Deklarasi Dukung Kemenangan Golkar

"Penelusuran itu kan waktunya lima hari, dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran pemilunya," tutur Puadi saat dihubungi.

Tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain dalam video viral itu.

Meskipun, Puadi mengatakan jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan menyerahkan hal itu kepada pihak yang lebih berwenang.

"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal kemarin ada dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak, kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun Bawaslu bukan kewenangan Bawaslu," jelasnya.

"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas