Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah, Maksimal 15 Januari 2024
Mahasiswa luar daerah yang hendak mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 wajib melakukan sebelum 15 Januari 2024. Simak cara dan prosedur.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak prosedur atau tata cara pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah.
Mahasiswa atau pelajar dari luar daerah yang tinggal tidak sesuai dengan alamat di KTP atau domisili, tetap dapat menggunakan haknya untuk mencoblos saat Pemilu 2024.
Caranya, mereka dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada saat Pemilu 2024 dengan membawa sejumlah bukti pendukung.
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengatakan, bukti pendukung tersebut adalah surat keterangan mahasiswa aktif.
"Surat keterangan mahasiswa aktif tersebut wajib ditandatangani dan diberi stempel/cap basah dari pihak kampus atau sekolah," kata dia kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah
Selain membawa bukti pendukung, mahasiswa atau pelajar luar daerah juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Dokumen tersebut diserahkan atau ditunjukkan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.
Inilah prosedur pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa atau pelajar luar daerah:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Devid mengungkapkan, jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS bagi mahasiswa atau pelajar luar daerah dilakukan maksimal Senin, 15 Januari 2024.